PEMBENTUKAN RELAWAN DESA COVID-19

Yusni Saripudin | 06 April 2020 09:31:14 | Berita Desa | 1.033 Kali

Pembentukan relawan desa lawan Covid-19 menjadi penting karena ke depannya akan memiliki peran untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa. Mulai dari ketua RT, ketua RW dan kepala dusun menjadi kunci utama untuk patuh melaksanakan aturan Keputusan Presiden RI Joko Widodo nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Relawan desa memiliki tugas mulia untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa melalui apa yang diamanatkan pemerintah melalui kepala desa.

Kepala desa menjadi ketua relawan desa yang diwakili oleh kepala BPD, sehingga dalam perubahan mengenai anggaran akan mudah dilaksanakan, karena hal itu menjadi kunci di dalam pembiayaan atau sistem anggaran di desa.

Adapun relawan desa ini memiliki tugas melalui kegiatan yang berprinsip pada gotong royong, seperti bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit rujukan setempat, menempatkan orang dalam pemantauan (ODP) ke dalam ruang isolasi.

Kemudian menyiapkan logistik bagi OPD selama berada di ruang isolasi, melaporkan pasien dalam pengawasan (PDP) ke puskesmas atau Gugus Tugas Covid-19 di daerah. Yang terakhir adalah menghubungkan petugas Gugus Tugas Covid-19 di daerah kepada warga untuk penanganan lebih lanjut.

Dari data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 4.556 relawan desa lawan Covid-19 yang telah aktif dari 74.953 desa di seluruh Indonesia. Selain pembentukan relawan desa, Kemdes PDTT juga mengarahkan seluruh perangkat desa harus menyusun pranata baru guna menghindari konflik sosial seperti penolakan jenazah terjangkit virus corona.

“Desa harus mulai membuat pranata sosial (Kesepakatan) baru yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa agar tidak memunculkan konflik sosial.

Nantinya pranata sosial akan melakukan tugas dan fungsinya seperti menjalankan aturan baru dalam menerima tamu saat acara pemakaman termasuk kegiatan keamanan lingkungan yang diatur kepala desa setempat

Melalui aturan yang ditandatangan dan dijelaskan kepala desa setempat kepada masyarakat, tidak akan terjadi penolakan terhadap acara pemakaman. Dalam hal ini perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga harus memberikan penjelasan dan pemahaman agar pranata sosial baru dapat diterima kepada masyarakat setempat.

Pranata sosial baru juga akan berdampak terhadap psikologis masyarakat tidak akan panik atau ketakutan.

“Di dalam peran kepala dusun, ketua RW, RT dan kepala desa sendiri adalah bagaimana mengkomunikasikan tentang hal itu setiap hari.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Sinergi Program

Kecamatan Nagreg
Pemerintah Kabupaten Bandung
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Dinas Pertanian
Dinas Kesehatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung

Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Raya Bandung-Garut Km.41.200 No.2014
Desa : Ciherang
Kecamatan : Nagreg
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40397
Telepon :
Email : info@ciherang-nagreg.desa.id

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung